Daftar Nababan Tarutung

BORSAK MANGATASI NABABAN

Selamat datang di blog Nababan :"HORAS MARTONGGO TU OPPUNG MULAJADI NABOLON" asa Horas hita....PARTOGI (PARSADAAN TOGA SIHOMBING)dan MARI BERSATU UNTUK MENDUKUNG RENCANA DRS NIKSON NABABAN MAJU DI PILKADA TAPANULI UTARA TAHUN 2013...Tuhan memberkati kita semua.
1. SANDAR NAGODANG NABABAN
2. TUAN SIRUMONGGUR NABABAN

Rabu, 13 Januari 2010

Motor Rusak, Gubernur Kalbar Tanpa Pengawal


PONTIANAK - Gubernur Kalbar Cornelis berangkat ke kantornya di Jl A Yani, Kota Pontianak, Rabu (13/1) tanpa pengawalan. Tak seperti biasanya, mobil dinas KB-1 itu tak dikawal oleh dua unit motor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), saat tiba sekitar pukul 10.45 WIB.


Begitu tiba, Cornelis yang disertai ajudan, pengawal, dan sopir segera naik ke ruang kerjanya di lantai dua kantor tersebut. Ternyata, ketiadaan pengawalan tersebut akibat dua unit motor Satpol PP tersebut rusak.

Kepala Satpol PP Provinsi Kalbar, Moses Ahie, yang saat dihubungi sedang di Jakarta, mengatakan, sudah memerintahkan sfatnya untuk mengantarkan motor tersebut ke bengkel.

"Kedua motor itu sedang rusak. Biaya untuk service dua biji motor itu sampai Rp 10 juta, cukup besar juga," kata Ahie melalui telepon sakunya.

Belum bisa dipastikan sampai kapan kedua sepeda motor itu harus diperbaiki. Jarak antara Pendapa dengan Kantor Gubernur sekitar 1,5 kilometer.

Selain pengawalan dari kediaman menuju kantor, kedua motor itu juga yang mengawal kunjungan dinas dalam kota. Kedua motor itu merupakan modifikasi dari satu merek kendaraan dengan ukuran mesin masing-masing 225 CC.

Moses mengatakan, telah mengusulkan penganggaran untuk dua kendaraan baru pada RAPBD 2010. Besaran yang diajukan hanya sekitar Rp 100-an juta untuk dua unit motor, yang nantinya dimodifikasi menjadi standar kendaraan pengawalan.

Kepala Humas dan Protokol Pemprov Kalbar, Johannes Numsuan Madsun, mengatakan kebiasaan selama ini, pengawalan kendaraan memang dilakukan Satpol PP. Terkait ketiadaan pengawalan di jalan, bukan di bawah kewenangannya.

"Kalau bagian protokol hanya terbatas pada tata ruang, tata waktu, dan tata upacara," ujar Numsuan. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar