Daftar Nababan Tarutung

BORSAK MANGATASI NABABAN

Selamat datang di blog Nababan :"HORAS MARTONGGO TU OPPUNG MULAJADI NABOLON" asa Horas hita....PARTOGI (PARSADAAN TOGA SIHOMBING)dan MARI BERSATU UNTUK MENDUKUNG RENCANA DRS NIKSON NABABAN MAJU DI PILKADA TAPANULI UTARA TAHUN 2013...Tuhan memberkati kita semua.
1. SANDAR NAGODANG NABABAN
2. TUAN SIRUMONGGUR NABABAN

Senin, 30 November 2009

Pengadilan Tinggi Kurangi Hukuman Pejuang Protap

Medan (Nababan) - Pengadilan Tinggi (PT) Sumut selaku yang memeriksa perkara di tingkat banding, telah memutus perkara demo Protap untuk 10 orang lagi terdakwa, dengan putusan mengubah atau mengurangi vonis (hukuman) yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama—PN Medan, namun dari beberapa putusan PT Sumut belum ada terdakwa demo Protap yang vonis bebas.
Menurut Humas PT Sumut Prof Dr J Nababan SH kepada wartawan, Kamis (26/11), penjatuhan hukuman ditingkat banding itu dengan mempertimbangkan hal hal yang dapat meringankan seperti karena terdakwa masih melanjutkan sekolah. Sedang pasal pidana yang dinyatakan terbukti sama dengan putusan PN Medan yaitu pasal 146 KUHP (membubarkan persidangan) di DPRDSU 3 Februari 2009.


Ia juga menambahkan, PT Sumut sudah menangani sekitar 40 terdakwa perkara demo Protap termasuk yang sudah diputus dan beberapa diantaranya sudah dikirimkan ke PN Medan seperti terdakwa 6 mahasiswa (Suprihandi Hutapea dkk) dalam satu berkas yang pertama kali diputus PN Medan dengan hukuman masing masing 5 tahun. Di tingkat banding ke-6 mahasiswa divonis masing masing 2 tahun 6 bulan.

Ke-10 orang terdakwa yang diputus PT Sumut belakangan yaitu Drs Poltak Panjaitan menjadi 1(satu) tahun yang sebelumnya dihukum PN Medan 3 tahun 6 bulan. Richardi R Marbun Lumban Batu menjadi 1 tahun 6 bulan yang sebelumnya 4 tahun. Roy Frans M Sagala ditingkat banding menjadi 2 tahun 6 bulan yang sebelumnya dihukum PN Medan 3 tahun 6 bulan.

Darwin Antonius Sibarani menjadi 2 tahun yang sebelumnya 3 tahun 6 bulan. Jumpa Sihombing yang sebelumnya 4 tahun di PN Medan menjadi 2 tahun di PT Sumut. Marihot H Pardede tadinya dihukum PN Medan 2 tahun 6 bulan dikurangi menjadi 2 tahun penjara. Tardi Siregar SH yang sebelumnya divonis PN Medan 4 tahun menjadi 1 (satu) tahun 6 bulan, Martunggul Edyanto Panjaitan menjadi 2 tahun 6 bulan yang sebelumnya divonis 4 tahun. Rijon Manalu sebelumnya dihukum 3 tahun berubah menjadi 2 tahun 6 bulan dan Ganda Martua Hutasoit yang divonis PN Medan 2 tahun 6 bulan ditingkat banding menjadi 2 tahun penjara. (SIB/M-2/u)
Baca selengkapnya...

120.686 Guru di Sumut Belum Sarjana

Medan (Nababan) - Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Utara (Disdik Sumut) menggelar sosialisasi Undang-Undang Guru dan Sertifikasi Guru kepada para kepala sekolah TK, SD, SMP, SMA dan SMK di Sumut, yang digelar di Hotel Garuda Plaza Jalan Sisingamangaraja Medan, Kamis (26/11).
Dalam acara tersebut juga menghadirkan nara sumber Rektor Unimed, Prof Syawal Gultom, Plt Sekretaris Disdik Sumut, Eduard Sinaga SH, kepala LPMP Sumut Drs Mahdi Ibrahim, Plt Pengembangan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdik Sumut, Muckilis SH.
Kadis Pendidikan Sumut, Drs Bahrumsyah MM dalam kata sambutannya mengatakan, dari total 206.821 orang guru TK, SD, SMP, SMA dan SMK di Sumatera Utara, sebanyak 120.686 orang tenaga pendidik belum berpendidikan sarjana strata satu (S-1).


Dari jumlah 206.821 orang guru yang sudah menyelesaikan pendidikan S-1 berjumlah 85.195 orang dan berpendidikan S-2 sebanyak 940 orang,” ujar Kadisdik Sumut.
Oleh karenanya seluruh guru yang akan disertifikasi hingga tahun 2014 diharuskan berpendidikan minimal S-1 untuk memperoleh tunjangan profesional.
Di dalam UU No 20 tahun 2003 tentang sisdiknas, UU No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen dan PP No 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan dinyatakan guru adalah pendidik profesional.
Lebih lanjut kadis pendidikan sumut menjelaskan program sertifikasi bertujuan untuk mengukur kemampuan dan kompetensi guru agar menguasai hak dan kewajibannya sesuai aturan dan ketentuan, mampu memenej dirinya untuk menjadi seorang guru yang dapat mengayomi dan memiliki rasa ketergantungan baik kepada kepala sekolah, siswa dan masyarakat.
Sementara Rektor Unimed, Prof Syawal Gultom menjelaskan terdapat 60 persen guru belum berpendidikan S-1. Dari laporan hasil sertifikasi yang dilakukan selama ini, setidaknya hanya terdapat 7,700 orang guru yang sudah terdidik S-1 di tahun 2009.
Tentang kuota sertifikasi yang akan dilakukan tahun 2010, Syawal mengatakan diperkirakan kuota sertifikasi untuk guru dalam jabatan berkisar 10 ribu hingga 12 ribu orang guru, sedangkan yang tidak lulus portofolio akan dilaksanakan pendidikan dan pelatihan (diklat) yang dilaksanakan LPTK Unimed.
Kegiatan sosialisasi untuk angkatan IV ini diikuti 200 orang peserta terdiri dari unsur kepala sekolah sebanyak 114 orang dan kepala Tk 86 orang dilaksanakan sejak 25-26 Nopember 2009 guna mendapatkan pemahaman peserta tentang sertifikasi guru. (SIB/M23/i)
Baca selengkapnya...