Daftar Nababan Tarutung

BORSAK MANGATASI NABABAN

Selamat datang di blog Nababan :"HORAS MARTONGGO TU OPPUNG MULAJADI NABOLON" asa Horas hita....PARTOGI (PARSADAAN TOGA SIHOMBING)dan MARI BERSATU UNTUK MENDUKUNG RENCANA DRS NIKSON NABABAN MAJU DI PILKADA TAPANULI UTARA TAHUN 2013...Tuhan memberkati kita semua.
1. SANDAR NAGODANG NABABAN
2. TUAN SIRUMONGGUR NABABAN

Kamis, 10 Desember 2009

14 Pilkada di Sumut 2010

Medan (Nababan) Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di 14 daerah Sumut pada Mei 2010, masih belum bebas dari banyak masalah. Satu di antara masalahnya menyangkut aturan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Presiden (Pilpres) baru lalu, hingga kini belum juga disetujui untuk dijadikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada. Padahal, bila aturan itu diberlakukan, maka pendanaan yang ditanggung negara bisa lebih dihemat.
Penyelesaian kendala ini akhirnya direspon tim Komisi II DPR-RI yang berkunjungan ke Pemprovsu, Rabu (9/12). Kunjungan kerja itu bertujuan mencari masukkan guna bahan pembahasan para rapat internal anggota DPR-RI di Jakarta.
“Soal aturan DPT Pilpres menjadi DPS Pilkada serentak di Sumut, kita cari dulu masukkan dari Gubsu. Nanti setelah ada, kita bawa ke Jakarta untuk dirapatkan bersama anggota DPR-RI lainnya,” kata Ketua Komisi II DPR-RI, Burhanuddin Napitupulu di Gubernuran Medan.

Menurut Napitupulu, komisinya memang mengagendakan pembahasan aturan DPT Pilpres bisa digunakan untuk DPS Pilkada. Selain bisa menghemat beban APBN, perubahan aturannya juga akan memperkecil permasalahan dalam setiap pelaksanaan Pilkada yang selalu diramaikan oleh DPT yang tidak valid.
Sebelumnya, Gubsu juga memastikan bahwa Komisi II DPR-RI akan melakukan pembahasan soal aturan dimaksud. “Pembahasannya memang dipastikan akan dilakukan. Makanya mereka (Komisi II) berkunjung ke Medan guna memperoleh masukkan,” ujar Gubsu.
Dijelaskan juga, Komisi II menyarankan 14 daerah yang menggelar Pilkada serentak pada Mei 2010 nanti, jangan sampai membebani APBD-nya. Hal sama juga ditekankan kepada Pemprovsu yang nantinya akan memberikan dana bantuan.
Secara prinsip, Gubsu mengaku Komisi II DPR-RI siap membantu penyelesaian masalah aturan terkait Pilkada serentak itu. “Soal pendanaan, masalahnya lebih rumit terutama bila APBD 2010 sudah ketok palu. Sebab, pelaksanaan Pilkadanya pada Mei 2010. Kalau ditampung pada P-APBD 2010 yang dibahas sekitar Oktober, maka Pilkada 9 daerah bisa-bisa tanpa pembiayaan juga,” jelas Gubsu.
Dari 33 kabupaten dan kota di Sumut, 23 di antaranya menggelar Pilkada serentak pada 2010. Yakni 14 daerah pada Mei 2010, dan sembilan lagi pada September 2010.
Protap
Sementara itu Burhanuddin Napitupulu menyebutkan ada sebanyak 205 daerah pemekaran di seluruh Indonesia saat ini sedang dievaluasi di antaranya ada di Sumut. Selain itu ada 20 dalam tahap RUU, 13 yang sudah harmonisasi di badan legislasi dan 17 daerah dalam permohonan baru tapi sudah menjadi bagian agenda DPR.
Sedang usulan tentang provinsi akan dibahas setelah evaluasi 205 kabupaten pemekaran oleh Depdagri. Setelah selesai proses, baru dibahas tentang provinsi. Khusus Propinsi Tapanuli, kata Burhanuddin, masih perlu kompromi soal nama termasuk juga bentuknya dan mungkin tidak menggunakan nama Tapanuli serta lebih mengedepankan pendekatan wilayah.
“Harus ada kompromi juga bentuknya. Mungkin tidak pakai Tapanuli, tapi lebih mengedepankan pendekatan wilayah,” ujarnya. (SIB/M3/m)
Baca selengkapnya...