SAMOSIR- Bupati Samosir, Mangindar Simbolon meninjau lokasi banjir bandang di Desa Buntu Mauli dan Sabulan, Kecamatan Sitio-tio, bersama sejumlah anggota DPRD Sumut asal daerah pemilihan 8, Kamis (6/5). Mereka memberi semangat kepada keluarga korban berikut penduduk setempat.
Bupati mengatakan, bencana yang menewaskan dua orang plus tiga lainnya masih hilang, serta beberapa rumah rusak dan hanyut, seharusnya tidak perlu menimbulkan korban jiwa. Apabila dari awal pembangunan pemukiman di tepi sungai dihindari untuk mencegah penyempitan daerah aliran sungai (DAS).
Sekarang, pasca bencana ini, kata Bupati, masyarakat setempat sudah sepakat tidak merusak hutan di hulu sungai. Meskipun, sebenarnya di daerah ini tidak ada pembalakan hutan seperti diinformasikan beberapa elemen masyarakat. "Pada kesempatan ini kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu yang tidak benar," kata Bupati.
Bupati juga mengclearkan keberadaan alat berat industri pulp TobaPulp sejak, Minggu (2/5) kemarin, yakni 1 unit excavator, untuk membantu evakuasi para korban serta memperbaiki pemukiman yang rusak. "Saya meminta pihak TobaPulp membantu alat berat beroda besi, karena Pemkab hanya memiliki alat berat dengan roda karet, sehingga tidak mampu menjangkau lokasi bencana. Ternyata direspon dengan baik. Maka kita terimalah bantuan itu selagi diberikan secara ikhlas," kata Bupati di hadapan masyarakat, disaksikan anggota DPRD Sumut, di antaranya, Oloan Simbolon, Palar Nainggolan, Sopar Siburian, Tahonan Silalahi, Willer Pasaribu dan Rooslinda Marpaung.
Anggota DPRD Sumut itu menyampaikan pernyataan dukacita serta menghibur para keluarga korban sambil menyerahkan sumbangan berupa beras 3 ton, air mineral 100 kotak, mi instan 100 kotak serta uang tunai Rp30 juta. TobaPulp juga menyerahkan alat-alat masak seperti periuk, kuali, piring dan sendok senilai Rp7,6 juta sebagai tambahan atas bantuan sembako sehari setelah bencana, Jumat (30/4) lalu.
Acara diawali dengan upa-upa (tradisi Batak) kepada seluruh korban bencana oleh Bupati dan segenap anggota Dewan, diikuti Sekda Samosir, Ir Saibun Sirait serta seluruh jajaran SKPD Samosir, Wakapolres Kompol P Silaban dan Pabung Dandim M Simanjuntak. Sebelum makan bersama rohaniwan Gereja Pentakosta, Pdt Op Jimmy Sinaga menyampaikan jamita (firman Tuhan). Intinya, manusia harus selalu ingat kebesaran Tuhan, karena tiada daya dan upaya tanpa pertolonganNya. Kemudian, Camat Sitiotio, Mangihut Situmorang menyampaikan kronologi bencana.
Kabag Humas Humbahas: Banjir Murni Bencana Alam
Pernyataan Bupati Samosir agar meneliti dampak penerbitan Izin Pemanfatan Kayu Tanah Milik (IPKTM) oleh Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) terhadap banjir bandang di Samosir 29 April lalu, ditanggapi serius Kabag Humas Humbahas, Drs SDV Sihombing. Ia mengatakan, dalam hal ini tidak perlu ada yang harus disalahkan, kejadian itu murni bencana alam, karena situasinya tidak dapat diduga.
"Banjir banding yang menelan korban jiwa di daerah tetangga murni bencana alam. Kita harus menganalisi dan memberikan bimbingan kepada masyarakat, bukan mencari kambing hitam siapa yang salah. Yang akhirnya membingungkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik di tengah-tengah masyarakat," tegas SDV Sihombing kepada METRO, Kamis (6/5) di Humbahas.
Dalam hal ini, Pemkab Humbahas dengan pemerintah Kabupaten Samosir duduk bersama untuk mencari solusi, karena peristiwa itu murni bencana alam. "Perlu saya tegaskan, bencana itu murni bencana alam, sebelum ada fakta yang dikuatkan dengan survey dan penelitian," ungkapnya.
Senada dikatakan Ketua LSM Predikat Sumatera Utara, Asman Sihombing SH. Ia menyikapi, hal itu tidak perlu ditunjukkan kepada masyarakat secara terbuka. Artinya, jangan saling tuding menuding siapa yang mau disalahkan.
Akan tetapi, yang harus disalahkan adalah Menteri Kehutanan yang memberikan Hak Penguasaan Hutan (HPH) tanpa terlebih dahulu memikirkan dampak yang timbul dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Karena dampak dari itu semua seharusnya dilihat dari apa yang disebut dengan Analisa Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), yang harus dipertanyakan dan harus diteliti kembali, apakah memang dalam memberikan HPH tersebut sudah diserta mertakan Amdal.
Baca selengkapnya...