Medan (Nababan) - Pengadilan Tinggi (PT) Sumut selaku yang memeriksa perkara di tingkat banding, telah memutus perkara demo Protap untuk 10 orang lagi terdakwa, dengan putusan mengubah atau mengurangi vonis (hukuman) yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama—PN Medan, namun dari beberapa putusan PT Sumut belum ada terdakwa demo Protap yang vonis bebas.
Menurut Humas PT Sumut Prof Dr J Nababan SH kepada wartawan, Kamis (26/11), penjatuhan hukuman ditingkat banding itu dengan mempertimbangkan hal hal yang dapat meringankan seperti karena terdakwa masih melanjutkan sekolah. Sedang pasal pidana yang dinyatakan terbukti sama dengan putusan PN Medan yaitu pasal 146 KUHP (membubarkan persidangan) di DPRDSU 3 Februari 2009.
Menurut Humas PT Sumut Prof Dr J Nababan SH kepada wartawan, Kamis (26/11), penjatuhan hukuman ditingkat banding itu dengan mempertimbangkan hal hal yang dapat meringankan seperti karena terdakwa masih melanjutkan sekolah. Sedang pasal pidana yang dinyatakan terbukti sama dengan putusan PN Medan yaitu pasal 146 KUHP (membubarkan persidangan) di DPRDSU 3 Februari 2009.
Ia juga menambahkan, PT Sumut sudah menangani sekitar 40 terdakwa perkara demo Protap termasuk yang sudah diputus dan beberapa diantaranya sudah dikirimkan ke PN Medan seperti terdakwa 6 mahasiswa (Suprihandi Hutapea dkk) dalam satu berkas yang pertama kali diputus PN Medan dengan hukuman masing masing 5 tahun. Di tingkat banding ke-6 mahasiswa divonis masing masing 2 tahun 6 bulan.
Ke-10 orang terdakwa yang diputus PT Sumut belakangan yaitu Drs Poltak Panjaitan menjadi 1(satu) tahun yang sebelumnya dihukum PN Medan 3 tahun 6 bulan. Richardi R Marbun Lumban Batu menjadi 1 tahun 6 bulan yang sebelumnya 4 tahun. Roy Frans M Sagala ditingkat banding menjadi 2 tahun 6 bulan yang sebelumnya dihukum PN Medan 3 tahun 6 bulan.
Darwin Antonius Sibarani menjadi 2 tahun yang sebelumnya 3 tahun 6 bulan. Jumpa Sihombing yang sebelumnya 4 tahun di PN Medan menjadi 2 tahun di PT Sumut. Marihot H Pardede tadinya dihukum PN Medan 2 tahun 6 bulan dikurangi menjadi 2 tahun penjara. Tardi Siregar SH yang sebelumnya divonis PN Medan 4 tahun menjadi 1 (satu) tahun 6 bulan, Martunggul Edyanto Panjaitan menjadi 2 tahun 6 bulan yang sebelumnya divonis 4 tahun. Rijon Manalu sebelumnya dihukum 3 tahun berubah menjadi 2 tahun 6 bulan dan Ganda Martua Hutasoit yang divonis PN Medan 2 tahun 6 bulan ditingkat banding menjadi 2 tahun penjara. (SIB/M-2/u)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar