Daftar Nababan Tarutung

BORSAK MANGATASI NABABAN

Selamat datang di blog Nababan :"HORAS MARTONGGO TU OPPUNG MULAJADI NABOLON" asa Horas hita....PARTOGI (PARSADAAN TOGA SIHOMBING)dan MARI BERSATU UNTUK MENDUKUNG RENCANA DRS NIKSON NABABAN MAJU DI PILKADA TAPANULI UTARA TAHUN 2013...Tuhan memberkati kita semua.
1. SANDAR NAGODANG NABABAN
2. TUAN SIRUMONGGUR NABABAN

Rabu, 02 Desember 2009

Aparat Harus Bersinergi Untuk Berantas Judi

Pematangsiantar (Nababan) - Aparat Pemerintah dan semua warga negara berkewajiban dan berhak untuk ikut serta memberantas segala kejahatan masyarakat termasuk permainan judi Togel, KIM, prostitusi dan juga menjalarnya warung esek-esek karena semuanya itu dapat meracuni ahlak generasi muda bangsa.

Hal itu dikatakan anggota MPH PGI Sumut, St Raja PS Janter Aruan SH, Senin (30/11) di Kantor Korda II SIB Pematangsiantar. Menurut Janter, semua permainan itu berpotensi dalam “pemiskinan” rakyat.
Selanjutnya dikatakan bahwa dengan beroperasinya Judi Togel, KIM dan sejenisnya, mengindikasikan seolah-olah pemerintah dan aparat hukum ikut serta dalam “pemiskinan” rakyat, karena aparat tidak dapat memberangus judi khususnya di Sumatera Utara.
Janter dengan tegas juga mengharapkan agar semua pihak khususnya penegak hukum baik Polisi, TNI, Jaksa dan Hakim mendukung usulan Uskup Agung Medan Mgr Dr Anicetus B Sinaga OFM Cap agar Pangdam I/BB Mayjend TNI Burhanuddin Amin dan jajarannya ikut memberantas Judi Togel dan sejenisnya.
Jika semua aparat ini bersatu baik Polisi, TNI, Jaksa dan Hakim dalam membrantas judi pasti tidak akan sulit, tapi perlu diingat agar dalam pembrantasannya lembaga yang satu dengan yang lain tidak bersinggungan. Semua aparat harus bekerjasama dan bersinergi untuk mempercepat pemberantasan judi di Sumut.
Polisi, TNI, Jaksa dan Hakim harus seimbang dan tidak bisa sepihak karena dapat mengakibatkan ketimpangan. Dengan kebersamaan dan keseimbangan aparat terkait dalam membrantas Judi, maka penanganannya akan cepat dan lebih efektif, katanya seraya menyebut jika pembrantasannya tidak segera maka “pemiskinan” rakyat semakin merajalela. (SIB/S9/S1/p)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar