ONAN HASANG- Pekan Onan Hasang, Kecamatan Pahaejulu, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) diresmikan Bupati Taput, Torang Lumbantobing, Kamis (6/5). Sedangkan retribusi Rp9.000 per bulan sesuai Perda No 11 tahun 2008.
"Retribusi Pekan Onan Hasang ini tidak kita naikkan dan tetap berada di kisaran Rp9.000 per bulan. Untuk itu, kita minta kepada masyarakat agar menjaga dan mendukung pemerintah dalam merawat pasar ini. Karena pasar untuk kita semua," tegas Bupati.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang berada di sekitar pasar sama-sama menjaga fasilitas yang telah tersedia, dan menanamkan rasa kepemilikan bersama. Dengan demikian, fasilitas yang ada bertahan dengan baik. "Mari kita rawat pasar ini dengan hati tulus dan iklas, sebab segala kebijakan pemerintah harus mendapat dukungan dari masyarakat. Dengan demikian, apa yang kita cita-citakan bisa terwujud," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan, Bato Manalu memaparkan dasar pelaksanaan peresmian pasar tersebut. Yakni, DIPA No 0561.1.0./090-02.4/2009, Surat Menteri Perdagangan RI NO 443/M/-DAG/4/2009 tertanggal 8 April 2009 tentang pelaksanaan tugas pembantu kementerian perdagangan.
Sedangkan berita acara serah terima dari Departemen Perdagangan RI kepada Pemkab Taput Nomor: 139/PDN/BAST-BMN/02/2010, tanggal 3 Februari 2010, soal kondisi pasar sebelumnya berupa kios terbuat dari kayu serta lantai yang sudah retak dan sebagian besar sudah terkelupas.
Pasar Onan Hasang yang diresmikan tersebut terdiri dari, balairung 120 unit, ruang pengelolan 1 unit, ruko 2 lantai 11 unit, kios 120 petak, tera ulang 1 unit, toilet 1 unit yang terdiri dari 2 ruang, pajak daging 1 unit, pintu gerbang 3 pintu, air bersih 1 paket, listrik 1 paket, jalan 1 ruas. Sedangkan jumlah dana anggaran yang dikeluarkan Rp2.797.034.000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar