MEDAN — Persoalan insentif guru dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menuai masalah justru setelah dicairkan ke kabupaten dan kota. Sejumlah guru bahkan melakukan mogok kerja karena mereka belum menerima insentif.
"Kami dengar masih ada masalah di sejumlah daerah. Khusus untuk Kota Pematang Siantar, kami mempertanyakan gejolak yang terjadi di sana. Surat klarifikasi sedang kami susun untuk kami kirim ke sana," ujar Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Pendidikan Sumut Edward Sinaga, Jumat (20/11), saat ditemui di kantornya.
Edward mengatakan, persoalan di sejumlah daerah mestinya tidak perlu terjadi karena seluruh dana sudah disalurkan. Kini, tahapan pencairan tinggal ada di kabupaten dan kota.
Menurut Edward, sejumlah persoalan itu muncul di Kabupaten Dairi, Nias Selatan, dan Kota Pematang Siantar. "Meski bukan urusan kami, tetapi gejolak di daerah tentang insentif ini perlu kami klarifikasi. Mereka juga tenaga pendidik yang harus diperhatikan," katanya.
Ke depan, nilai insentif guru akan bertambah, dari Rp 50.000 menjadi Rp 60.000 per orang per bulan. Dinas pendidikan saat ini tengah menyusun formula baru untuk mencegah penyimpangan terhadap pencairan ini. Dengan formula ini, dia mengatakan bahwa pencairan akan lebih selektif dari sebelumnya.
"Nanti penerima insentif ini harus mempunyai NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan) yang dikeluarkan Departemen Pendidikan," katanya.
Akan tetapi, bagi guru yang dalam proses penerbitan NUPTK, mereka tetap bisa mendapat insentif. Paling tidak, penerima harus bekerja dua tahun sejak Januari 2008 sampai Desember 2009.(Kompas)
"Kami dengar masih ada masalah di sejumlah daerah. Khusus untuk Kota Pematang Siantar, kami mempertanyakan gejolak yang terjadi di sana. Surat klarifikasi sedang kami susun untuk kami kirim ke sana," ujar Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Pendidikan Sumut Edward Sinaga, Jumat (20/11), saat ditemui di kantornya.
Edward mengatakan, persoalan di sejumlah daerah mestinya tidak perlu terjadi karena seluruh dana sudah disalurkan. Kini, tahapan pencairan tinggal ada di kabupaten dan kota.
Menurut Edward, sejumlah persoalan itu muncul di Kabupaten Dairi, Nias Selatan, dan Kota Pematang Siantar. "Meski bukan urusan kami, tetapi gejolak di daerah tentang insentif ini perlu kami klarifikasi. Mereka juga tenaga pendidik yang harus diperhatikan," katanya.
Ke depan, nilai insentif guru akan bertambah, dari Rp 50.000 menjadi Rp 60.000 per orang per bulan. Dinas pendidikan saat ini tengah menyusun formula baru untuk mencegah penyimpangan terhadap pencairan ini. Dengan formula ini, dia mengatakan bahwa pencairan akan lebih selektif dari sebelumnya.
"Nanti penerima insentif ini harus mempunyai NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan) yang dikeluarkan Departemen Pendidikan," katanya.
Akan tetapi, bagi guru yang dalam proses penerbitan NUPTK, mereka tetap bisa mendapat insentif. Paling tidak, penerima harus bekerja dua tahun sejak Januari 2008 sampai Desember 2009.(Kompas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar