Jakarta (Nababan) - Polri dan dua jenderal Polri akan mempidanakan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Susno Duadji karena dia dianggap telah mencemarkan nama baik dan menyebarkan fitnah.
Dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang mengatakan, Polri perlu mengambil langkah itu karena Susno telah menuduh adanya makelar kasus yang berkantor di Mabes Polri, suap para jenderal dan adanya jenderal jadi mafia hukum.
Dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang mengatakan, Polri perlu mengambil langkah itu karena Susno telah menuduh adanya makelar kasus yang berkantor di Mabes Polri, suap para jenderal dan adanya jenderal jadi mafia hukum.
Jumpa pers itu juga dihadiri Wakabareskrim Irjen Pol Dikdik Mulyana Arief Mansur dan para penyidik.
Jumpa pers itu untuk menanggapi lontaran Susno mengenai adanya makelar kasus di Mabes Polri. Keterangan itu diberikan Susno di sela keterangan kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Kamis (18/3).
Aritonang mengatakan, Polri telah menyiapkan langkah-langkah hukum untuk meminta pertanggungjawaban Susno.
“Divisi Pembinaan Hukum Polri sedang mempelajari langkah apa saja yang akan diambil Polri,” katanya.
Ia memastikan bahwa apa yang dilakukan Susno itu telah mencemarkan instansi Polri secara kelembagaan.
“Kepada para perwira yang namanya ikut disebut-sebut oleh Pak Susno, Polri mempersilakan kepada mereka secara individu untuk melakukan upaya hukum,” ujarnya.
Sementara itu Kapolda Lampung Brigjen Pol Edmond Ilyas yang pernah menjabat sebagai Direktur II Badan Reserse Kriminal Polri mengatakan akan melaporkan Susno secara pidana.
“Sore ini saya akan ke Bareskrim untuk membuat laporan. Saya telah dicemarkan dan difitnah,” katanya.
Namun Edmond mengaku belum bisa menjelaskan pasal mana yang akan dipakai untuk mempidanakan Susno.
“Soal pasal itu biar Bareskrim saja yang mencari. Sore ini, sebelum balik ke Lampung, saya akan datang ke Bareskrim,” ujarnya.
Direktur II Bareskrim Brigjen Pol Raja Erizman akan menempuh jalur perdata dan pidana sekaligus.
“Kalau dulu Pak Susno bersumpah demi anak dan cucunya, saya juga. Saya akan menempuh jalur perdata dan pidana,” ujarnya.
Namun Raja tidak menyebutkan kapan akan menempuh jalur hukum untuk menanggapi tuduhan Susno.
Terkait dengan langkah selanjutnya terkait dengan kasus itu, Aritonang mengatakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) akan mengundang lagi Susno setelah sebelumnya mangkir dari undangan pertama.
“Senin besok, 22 Maret 2010 jam 9.00 WIB, Propam akan mengundang lagi untuk meminta keterangan kepada Pak Susno,” katanya.
Ia menyatakan, pada undangan pertama, yaitu 18 Maret, Susno tidak hadir ke Propam dengan alasan akan mendatangi Satgas Pemberantasan Mafia Hukum
“Undangan ke Pak Susno jam 9.00 WIB sedangkan undangan ke Satgas Jam 14.00 WIB. Tapi kok tidak ada waktu padahal jam 12.00 WIB, Pak Susno malah menggelar jumpa pers,” katanya.
Susno dalam keterangan ke Satgas menyebutkan adanya mafia hukum dan penyidikan kasus pencucian uang Rp 25 miliar dengan tersangka G, PNS Ditjen Pajak.
Mantan Kabareskrim itu menuduh adanya oknum jenderal yang membagi-bagikan uang itu karena barang bukti yang diserahkan ke jaksa hanya Rp 400 juta.
Susno juga menyebutkan sejumlah penyidik terlibat dalam kasus mafia hukum.
POLRI BANTAH PENYIMPANGAN PENYIDIKAN REKENING RP25 M
Mabes Polri membantah adanya penyimpangan dalam penyidikan kasus rekening Rp25 miliar dengan tersangka G, Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Pol Dikdik Mulyana Arief Mansur dan para penyidik menyatakan hal itu dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
“Sampai saat ini belum ditemukan penyimpangan dalam penyidikan termasuk adanya makelar kasus dalam kasus ini,” kata Aritonang.
Ia juga membantah tuduhan mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji yang menyatakan ada makelar kasus yang berkantor di antara ruang kerja Kapolri dan Wakapolri.
Dikdik menyatakan, Polri hanya menemukan indikasi pidana untuk rekening sejumlah Rp395 juta sedangkan yang lainnya tidak ditemukan unsur pidana.
“Sisa rekening Rp25 miliar setelah disita Rp395 juta itu tetap berada di dalam rekening dan sepenuhnya dana itu berada di tangan pemilik rekening,” katanya.
Polri membuka rekening yang diblokir atas petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Penyidik pada Bareskrim, AKBP Mardiani mengatakan, Polri menyidik kasus ini setelah menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam kasus itu, Polri menemukan indikasi bahwa ada uang Rp395 juta yang diperoleh secara melawan hukum sehingga pemilik rekening yakni G dijadikan tersangka pidana pencucian uang, suap dan penggelapan.
Menurut Mardiani, uang Rp395 juta itu berasal dari tiga transaksi dari PT Megah Jaya Garmeindo dan Robertus Santonius.
PT Megah mengirimkan uang Rp370 juta sedangkan Robertus Rp25 juta.
“Setelah ditelusuri, Robertus ternyata berprofesi sebagai konsultan pajak,” katanya.
Setelah berkas diserahkan ke kejaksaan, jaksa penuntut umum meminta penyidik agar menyita uang Rp395 juta yang masih ada dalam rekening untuk memudahkan persidangan.
Penyidik lalu meminta pimpinan bank untuk membuka rekening Rp25 miliar yang telah diblokir sebelumnya.
Dengan begitu, sisa rekening Rp25 miliar setelah disita Rp395 juta tetap berada di dalam rekening.
Namun Mardiani mengaku bahwa selama penyidikan tersangka G tidak ditahan dengan alasan selalu datang jika dipanggil, memiliki domisili yang jelas baik rumah maupun pekerjaanya.
Ia menyatakan, setelah berkas diserahkan ke jaksa, penyidik juga terus mempelajari keterlibatan Roberto dalam kasus ini kendati belum mengarah adanya tersangka.
Dikdik menambahkan, di sela-sela penyidikan, Polri menerima tamu bernama Andi Kosasih yang mengaku sebagai pemilik uang itu.
Namun Polri tidak menemukan unsur pidana dalam kasus itu kendati ada keterangan tambahan dari Andi.
Sementara itu mantan Direktur II Bareskrim Brigjen Pol Edmond Ilyas yang kini menjadi Kapolda Lampung mengatakan, semua tahapan penyidikan hingga selesai sudah dilaporkan ke Susno sebagai Kabareskrim.
“Kemarin, pagi-pagi Pak Susno menuduh saya tapi sore hari kok memuji saya dalam penyidikan ini. Kalau memuji, berarti penyidikan saya benar kan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa penyerahan tersangka dan berkas ke jaksa juga terjadi saat Susno sebagai Kabareskrim.
“Saat sertijab Kabareskim, 29 Oktober 2009, berkas sudah dinyatakan lengkap sehingga penyidikan selesai dan tinggal diserahkan ke jaksa. Penyerahan ke jaksa kan pada 3 November 2009,” katanya.
Direktur II Bareskrim Brigjen Pol Raja Erizman mengatakan, saat menjabat, dirinya pernah meminta agar rekening Rp25 miliar yang diblokir dibuka.
Blokir rekening dibuka agar bisa menyita Rp395 untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Surat permintaan buka blokir juga dikirim ke Susno sebagai Kabareskrim, Bank Indonesia dan PPATK.
Sebelumnya, Susno menuduh adanya dugaan mafia kasus karena mengubah penyidikan sehingga kasus Rp25 miliar hanya disidik dengan barang bukti Rp395 juta.
Ia menyatakan hal itu saat memberikan keterangan pers usai dimintai keterangan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.
Susno juga menyatakan adanya makelar kasus yang berkantor di antara ruang kerja Kapolri dan Wakapolri. (Ant/g)
Baca selengkapnya...
Jumpa pers itu untuk menanggapi lontaran Susno mengenai adanya makelar kasus di Mabes Polri. Keterangan itu diberikan Susno di sela keterangan kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Kamis (18/3).
Aritonang mengatakan, Polri telah menyiapkan langkah-langkah hukum untuk meminta pertanggungjawaban Susno.
“Divisi Pembinaan Hukum Polri sedang mempelajari langkah apa saja yang akan diambil Polri,” katanya.
Ia memastikan bahwa apa yang dilakukan Susno itu telah mencemarkan instansi Polri secara kelembagaan.
“Kepada para perwira yang namanya ikut disebut-sebut oleh Pak Susno, Polri mempersilakan kepada mereka secara individu untuk melakukan upaya hukum,” ujarnya.
Sementara itu Kapolda Lampung Brigjen Pol Edmond Ilyas yang pernah menjabat sebagai Direktur II Badan Reserse Kriminal Polri mengatakan akan melaporkan Susno secara pidana.
“Sore ini saya akan ke Bareskrim untuk membuat laporan. Saya telah dicemarkan dan difitnah,” katanya.
Namun Edmond mengaku belum bisa menjelaskan pasal mana yang akan dipakai untuk mempidanakan Susno.
“Soal pasal itu biar Bareskrim saja yang mencari. Sore ini, sebelum balik ke Lampung, saya akan datang ke Bareskrim,” ujarnya.
Direktur II Bareskrim Brigjen Pol Raja Erizman akan menempuh jalur perdata dan pidana sekaligus.
“Kalau dulu Pak Susno bersumpah demi anak dan cucunya, saya juga. Saya akan menempuh jalur perdata dan pidana,” ujarnya.
Namun Raja tidak menyebutkan kapan akan menempuh jalur hukum untuk menanggapi tuduhan Susno.
Terkait dengan langkah selanjutnya terkait dengan kasus itu, Aritonang mengatakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) akan mengundang lagi Susno setelah sebelumnya mangkir dari undangan pertama.
“Senin besok, 22 Maret 2010 jam 9.00 WIB, Propam akan mengundang lagi untuk meminta keterangan kepada Pak Susno,” katanya.
Ia menyatakan, pada undangan pertama, yaitu 18 Maret, Susno tidak hadir ke Propam dengan alasan akan mendatangi Satgas Pemberantasan Mafia Hukum
“Undangan ke Pak Susno jam 9.00 WIB sedangkan undangan ke Satgas Jam 14.00 WIB. Tapi kok tidak ada waktu padahal jam 12.00 WIB, Pak Susno malah menggelar jumpa pers,” katanya.
Susno dalam keterangan ke Satgas menyebutkan adanya mafia hukum dan penyidikan kasus pencucian uang Rp 25 miliar dengan tersangka G, PNS Ditjen Pajak.
Mantan Kabareskrim itu menuduh adanya oknum jenderal yang membagi-bagikan uang itu karena barang bukti yang diserahkan ke jaksa hanya Rp 400 juta.
Susno juga menyebutkan sejumlah penyidik terlibat dalam kasus mafia hukum.
POLRI BANTAH PENYIMPANGAN PENYIDIKAN REKENING RP25 M
Mabes Polri membantah adanya penyimpangan dalam penyidikan kasus rekening Rp25 miliar dengan tersangka G, Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Pol Dikdik Mulyana Arief Mansur dan para penyidik menyatakan hal itu dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
“Sampai saat ini belum ditemukan penyimpangan dalam penyidikan termasuk adanya makelar kasus dalam kasus ini,” kata Aritonang.
Ia juga membantah tuduhan mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji yang menyatakan ada makelar kasus yang berkantor di antara ruang kerja Kapolri dan Wakapolri.
Dikdik menyatakan, Polri hanya menemukan indikasi pidana untuk rekening sejumlah Rp395 juta sedangkan yang lainnya tidak ditemukan unsur pidana.
“Sisa rekening Rp25 miliar setelah disita Rp395 juta itu tetap berada di dalam rekening dan sepenuhnya dana itu berada di tangan pemilik rekening,” katanya.
Polri membuka rekening yang diblokir atas petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Penyidik pada Bareskrim, AKBP Mardiani mengatakan, Polri menyidik kasus ini setelah menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam kasus itu, Polri menemukan indikasi bahwa ada uang Rp395 juta yang diperoleh secara melawan hukum sehingga pemilik rekening yakni G dijadikan tersangka pidana pencucian uang, suap dan penggelapan.
Menurut Mardiani, uang Rp395 juta itu berasal dari tiga transaksi dari PT Megah Jaya Garmeindo dan Robertus Santonius.
PT Megah mengirimkan uang Rp370 juta sedangkan Robertus Rp25 juta.
“Setelah ditelusuri, Robertus ternyata berprofesi sebagai konsultan pajak,” katanya.
Setelah berkas diserahkan ke kejaksaan, jaksa penuntut umum meminta penyidik agar menyita uang Rp395 juta yang masih ada dalam rekening untuk memudahkan persidangan.
Penyidik lalu meminta pimpinan bank untuk membuka rekening Rp25 miliar yang telah diblokir sebelumnya.
Dengan begitu, sisa rekening Rp25 miliar setelah disita Rp395 juta tetap berada di dalam rekening.
Namun Mardiani mengaku bahwa selama penyidikan tersangka G tidak ditahan dengan alasan selalu datang jika dipanggil, memiliki domisili yang jelas baik rumah maupun pekerjaanya.
Ia menyatakan, setelah berkas diserahkan ke jaksa, penyidik juga terus mempelajari keterlibatan Roberto dalam kasus ini kendati belum mengarah adanya tersangka.
Dikdik menambahkan, di sela-sela penyidikan, Polri menerima tamu bernama Andi Kosasih yang mengaku sebagai pemilik uang itu.
Namun Polri tidak menemukan unsur pidana dalam kasus itu kendati ada keterangan tambahan dari Andi.
Sementara itu mantan Direktur II Bareskrim Brigjen Pol Edmond Ilyas yang kini menjadi Kapolda Lampung mengatakan, semua tahapan penyidikan hingga selesai sudah dilaporkan ke Susno sebagai Kabareskrim.
“Kemarin, pagi-pagi Pak Susno menuduh saya tapi sore hari kok memuji saya dalam penyidikan ini. Kalau memuji, berarti penyidikan saya benar kan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa penyerahan tersangka dan berkas ke jaksa juga terjadi saat Susno sebagai Kabareskrim.
“Saat sertijab Kabareskim, 29 Oktober 2009, berkas sudah dinyatakan lengkap sehingga penyidikan selesai dan tinggal diserahkan ke jaksa. Penyerahan ke jaksa kan pada 3 November 2009,” katanya.
Direktur II Bareskrim Brigjen Pol Raja Erizman mengatakan, saat menjabat, dirinya pernah meminta agar rekening Rp25 miliar yang diblokir dibuka.
Blokir rekening dibuka agar bisa menyita Rp395 untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Surat permintaan buka blokir juga dikirim ke Susno sebagai Kabareskrim, Bank Indonesia dan PPATK.
Sebelumnya, Susno menuduh adanya dugaan mafia kasus karena mengubah penyidikan sehingga kasus Rp25 miliar hanya disidik dengan barang bukti Rp395 juta.
Ia menyatakan hal itu saat memberikan keterangan pers usai dimintai keterangan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.
Susno juga menyatakan adanya makelar kasus yang berkantor di antara ruang kerja Kapolri dan Wakapolri. (Ant/g)