Daftar Nababan Tarutung

BORSAK MANGATASI NABABAN

Selamat datang di blog Nababan :"HORAS MARTONGGO TU OPPUNG MULAJADI NABOLON" asa Horas hita....PARTOGI (PARSADAAN TOGA SIHOMBING)dan MARI BERSATU UNTUK MENDUKUNG RENCANA DRS NIKSON NABABAN MAJU DI PILKADA TAPANULI UTARA TAHUN 2013...Tuhan memberkati kita semua.
1. SANDAR NAGODANG NABABAN
2. TUAN SIRUMONGGUR NABABAN

Minggu, 04 Juli 2010

Jumat, 11 Juni 2010

Nonton "Ariel", Donna Agnesia Ngumpet


JAKARTA — Donna Agnesia sepertinya tak ingin ketinggalan mengikuti berita soal peredaran video mesum mirip artis Nazriel Irham alias Ariel dengan dua perempuan mirip bintang iklan Luna Maya dan Cut Tari.

Diam-diam, dirinya dan sang suami, Darius Sinathrya, menonton video porno tersebut. Dia mengaku memang sengaja menonton video tersebut secara sembunyi-sembunyi agar tidak ketahuan kedua buah hatinya, Lionel dan Diego.

"Kalau sama anak-anak, aku setelin TV channel anak-anak. Baru deh kalo kita berdua di kamar, kita setel (video mesum). Biar enggak ketinggalan informasi," kata Donna saat ditemui di Plaza Indonesia, Jakarta, Kamis (10/6/2010).

Terkait peredaran video porno ini, Donna tak khawatir akan membawa pengaruh buruk bagi anak-anaknya. Pasalnya, saat ini kedua putranya masih kecil dan belum mengerti internet. Di sisi lain, Donna dan Darius justru memberikan pengetahuan seks kepada anak-anak. Menurutnya, ini dilakukan agar anak-anaknya tidak mendapatkan informasi yang salah nantinya.

"Memang lebih baik dijelaskan sedini mungkin, takutnya nanti malah salah dapat informasinya. Tapi harus sesuai dengan informasinya ya," paparnya. (ANI)
Baca selengkapnya...

Jumat, 07 Mei 2010

Bupati Samosir Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Sitio-tio

SAMOSIR- Bupati Samosir, Mangindar Simbolon meninjau lokasi banjir bandang di Desa Buntu Mauli dan Sabulan, Kecamatan Sitio-tio, bersama sejumlah anggota DPRD Sumut asal daerah pemilihan 8, Kamis (6/5). Mereka memberi semangat kepada keluarga korban berikut penduduk setempat.

Bupati mengatakan, bencana yang menewaskan dua orang plus tiga lainnya masih hilang, serta beberapa rumah rusak dan hanyut, seharusnya tidak perlu menimbulkan korban jiwa. Apabila dari awal pembangunan pemukiman di tepi sungai dihindari untuk mencegah penyempitan daerah aliran sungai (DAS).

Sekarang, pasca bencana ini, kata Bupati, masyarakat setempat sudah sepakat tidak merusak hutan di hulu sungai. Meskipun, sebenarnya di daerah ini tidak ada pembalakan hutan seperti diinformasikan beberapa elemen masyarakat. "Pada kesempatan ini kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu yang tidak benar," kata Bupati.

Bupati juga mengclearkan keberadaan alat berat industri pulp TobaPulp sejak, Minggu (2/5) kemarin, yakni 1 unit excavator, untuk membantu evakuasi para korban serta memperbaiki pemukiman yang rusak. "Saya meminta pihak TobaPulp membantu alat berat beroda besi, karena Pemkab hanya memiliki alat berat dengan roda karet, sehingga tidak mampu menjangkau lokasi bencana. Ternyata direspon dengan baik. Maka kita terimalah bantuan itu selagi diberikan secara ikhlas," kata Bupati di hadapan masyarakat, disaksikan anggota DPRD Sumut, di antaranya, Oloan Simbolon, Palar Nainggolan, Sopar Siburian, Tahonan Silalahi, Willer Pasaribu dan Rooslinda Marpaung.

Anggota DPRD Sumut itu menyampaikan pernyataan dukacita serta menghibur para keluarga korban sambil menyerahkan sumbangan berupa beras 3 ton, air mineral 100 kotak, mi instan 100 kotak serta uang tunai Rp30 juta. TobaPulp juga menyerahkan alat-alat masak seperti periuk, kuali, piring dan sendok senilai Rp7,6 juta sebagai tambahan atas bantuan sembako sehari setelah bencana, Jumat (30/4) lalu.

Acara diawali dengan upa-upa (tradisi Batak) kepada seluruh korban bencana oleh Bupati dan segenap anggota Dewan, diikuti Sekda Samosir, Ir Saibun Sirait serta seluruh jajaran SKPD Samosir, Wakapolres Kompol P Silaban dan Pabung Dandim M Simanjuntak. Sebelum makan bersama rohaniwan Gereja Pentakosta, Pdt Op Jimmy Sinaga menyampaikan jamita (firman Tuhan). Intinya, manusia harus selalu ingat kebesaran Tuhan, karena tiada daya dan upaya tanpa pertolonganNya. Kemudian, Camat Sitiotio, Mangihut Situmorang menyampaikan kronologi bencana.

Kabag Humas Humbahas: Banjir Murni Bencana Alam

Pernyataan Bupati Samosir agar meneliti dampak penerbitan Izin Pemanfatan Kayu Tanah Milik (IPKTM) oleh Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) terhadap banjir bandang di Samosir 29 April lalu, ditanggapi serius Kabag Humas Humbahas, Drs SDV Sihombing. Ia mengatakan, dalam hal ini tidak perlu ada yang harus disalahkan, kejadian itu murni bencana alam, karena situasinya tidak dapat diduga.

"Banjir banding yang menelan korban jiwa di daerah tetangga murni bencana alam. Kita harus menganalisi dan memberikan bimbingan kepada masyarakat, bukan mencari kambing hitam siapa yang salah. Yang akhirnya membingungkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik di tengah-tengah masyarakat," tegas SDV Sihombing kepada METRO, Kamis (6/5) di Humbahas.

Dalam hal ini, Pemkab Humbahas dengan pemerintah Kabupaten Samosir duduk bersama untuk mencari solusi, karena peristiwa itu murni bencana alam. "Perlu saya tegaskan, bencana itu murni bencana alam, sebelum ada fakta yang dikuatkan dengan survey dan penelitian," ungkapnya.

Senada dikatakan Ketua LSM Predikat Sumatera Utara, Asman Sihombing SH. Ia menyikapi, hal itu tidak perlu ditunjukkan kepada masyarakat secara terbuka. Artinya, jangan saling tuding menuding siapa yang mau disalahkan.

Akan tetapi, yang harus disalahkan adalah Menteri Kehutanan yang memberikan Hak Penguasaan Hutan (HPH) tanpa terlebih dahulu memikirkan dampak yang timbul dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Karena dampak dari itu semua seharusnya dilihat dari apa yang disebut dengan Analisa Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), yang harus dipertanyakan dan harus diteliti kembali, apakah memang dalam memberikan HPH tersebut sudah diserta mertakan Amdal.

"Jadi bencana alam yang terjadi di Kabupaten Samosir murni bencana alam, maka penerbitan HPH di kemudian hari harus lebih selektif. Mari bersama-sama dengan semua elemen masyarakat menyalamatkan ekosistim di sekitar alam Danau Toba," ajak Asman Sihombing. (Metro/rel/kar)

Baca selengkapnya...

Retribusi Pekan Onan Hasang Rp9 Ribu per Bulan

ONAN HASANG- Pekan Onan Hasang, Kecamatan Pahaejulu, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) diresmikan Bupati Taput, Torang Lumbantobing, Kamis (6/5). Sedangkan retribusi Rp9.000 per bulan sesuai Perda No 11 tahun 2008.

"Retribusi Pekan Onan Hasang ini tidak kita naikkan dan tetap berada di kisaran Rp9.000 per bulan. Untuk itu, kita minta kepada masyarakat agar menjaga dan mendukung pemerintah dalam merawat pasar ini. Karena pasar untuk kita semua," tegas Bupati.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang berada di sekitar pasar sama-sama menjaga fasilitas yang telah tersedia, dan menanamkan rasa kepemilikan bersama. Dengan demikian, fasilitas yang ada bertahan dengan baik. "Mari kita rawat pasar ini dengan hati tulus dan iklas, sebab segala kebijakan pemerintah harus mendapat dukungan dari masyarakat. Dengan demikian, apa yang kita cita-citakan bisa terwujud," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan, Bato Manalu memaparkan dasar pelaksanaan peresmian pasar tersebut. Yakni, DIPA No 0561.1.0./090-02.4/2009, Surat Menteri Perdagangan RI NO 443/M/-DAG/4/2009 tertanggal 8 April 2009 tentang pelaksanaan tugas pembantu kementerian perdagangan.

Sedangkan berita acara serah terima dari Departemen Perdagangan RI kepada Pemkab Taput Nomor: 139/PDN/BAST-BMN/02/2010, tanggal 3 Februari 2010, soal kondisi pasar sebelumnya berupa kios terbuat dari kayu serta lantai yang sudah retak dan sebagian besar sudah terkelupas.

Pasar Onan Hasang yang diresmikan tersebut terdiri dari, balairung 120 unit, ruang pengelolan 1 unit, ruko 2 lantai 11 unit, kios 120 petak, tera ulang 1 unit, toilet 1 unit yang terdiri dari 2 ruang, pajak daging 1 unit, pintu gerbang 3 pintu, air bersih 1 paket, listrik 1 paket, jalan 1 ruas. Sedangkan jumlah dana anggaran yang dikeluarkan Rp2.797.034.000.

Turut hadir pada acara peresmian Pasar Onan Hasang, Muspida Taput, serta sekitar 350 masyarakat, serta sejumlah pedagang yang memanfaatkan fasilitas pasar tersebut. (Metro/Janu)

Baca selengkapnya...

Sabtu, 20 Maret 2010

Polri dan 2 Jendral akan Dipidanakan Susno


Jakarta (Nababan) - Polri dan dua jenderal Polri akan mempidanakan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Susno Duadji karena dia dianggap telah mencemarkan nama baik dan menyebarkan fitnah.
Dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang mengatakan, Polri perlu mengambil langkah itu karena Susno telah menuduh adanya makelar kasus yang berkantor di Mabes Polri, suap para jenderal dan adanya jenderal jadi mafia hukum.


Jumpa pers itu juga dihadiri Wakabareskrim Irjen Pol Dikdik Mulyana Arief Mansur dan para penyidik.
Jumpa pers itu untuk menanggapi lontaran Susno mengenai adanya makelar kasus di Mabes Polri. Keterangan itu diberikan Susno di sela keterangan kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Kamis (18/3).
Aritonang mengatakan, Polri telah menyiapkan langkah-langkah hukum untuk meminta pertanggungjawaban Susno.
“Divisi Pembinaan Hukum Polri sedang mempelajari langkah apa saja yang akan diambil Polri,” katanya.
Ia memastikan bahwa apa yang dilakukan Susno itu telah mencemarkan instansi Polri secara kelembagaan.
“Kepada para perwira yang namanya ikut disebut-sebut oleh Pak Susno, Polri mempersilakan kepada mereka secara individu untuk melakukan upaya hukum,” ujarnya.
Sementara itu Kapolda Lampung Brigjen Pol Edmond Ilyas yang pernah menjabat sebagai Direktur II Badan Reserse Kriminal Polri mengatakan akan melaporkan Susno secara pidana.
“Sore ini saya akan ke Bareskrim untuk membuat laporan. Saya telah dicemarkan dan difitnah,” katanya.
Namun Edmond mengaku belum bisa menjelaskan pasal mana yang akan dipakai untuk mempidanakan Susno.
“Soal pasal itu biar Bareskrim saja yang mencari. Sore ini, sebelum balik ke Lampung, saya akan datang ke Bareskrim,” ujarnya.
Direktur II Bareskrim Brigjen Pol Raja Erizman akan menempuh jalur perdata dan pidana sekaligus.
“Kalau dulu Pak Susno bersumpah demi anak dan cucunya, saya juga. Saya akan menempuh jalur perdata dan pidana,” ujarnya.
Namun Raja tidak menyebutkan kapan akan menempuh jalur hukum untuk menanggapi tuduhan Susno.
Terkait dengan langkah selanjutnya terkait dengan kasus itu, Aritonang mengatakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) akan mengundang lagi Susno setelah sebelumnya mangkir dari undangan pertama.
“Senin besok, 22 Maret 2010 jam 9.00 WIB, Propam akan mengundang lagi untuk meminta keterangan kepada Pak Susno,” katanya.
Ia menyatakan, pada undangan pertama, yaitu 18 Maret, Susno tidak hadir ke Propam dengan alasan akan mendatangi Satgas Pemberantasan Mafia Hukum
“Undangan ke Pak Susno jam 9.00 WIB sedangkan undangan ke Satgas Jam 14.00 WIB. Tapi kok tidak ada waktu padahal jam 12.00 WIB, Pak Susno malah menggelar jumpa pers,” katanya.
Susno dalam keterangan ke Satgas menyebutkan adanya mafia hukum dan penyidikan kasus pencucian uang Rp 25 miliar dengan tersangka G, PNS Ditjen Pajak.
Mantan Kabareskrim itu menuduh adanya oknum jenderal yang membagi-bagikan uang itu karena barang bukti yang diserahkan ke jaksa hanya Rp 400 juta.
Susno juga menyebutkan sejumlah penyidik terlibat dalam kasus mafia hukum.
POLRI BANTAH PENYIMPANGAN PENYIDIKAN REKENING RP25 M
Mabes Polri membantah adanya penyimpangan dalam penyidikan kasus rekening Rp25 miliar dengan tersangka G, Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Pol Dikdik Mulyana Arief Mansur dan para penyidik menyatakan hal itu dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
“Sampai saat ini belum ditemukan penyimpangan dalam penyidikan termasuk adanya makelar kasus dalam kasus ini,” kata Aritonang.
Ia juga membantah tuduhan mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji yang menyatakan ada makelar kasus yang berkantor di antara ruang kerja Kapolri dan Wakapolri.
Dikdik menyatakan, Polri hanya menemukan indikasi pidana untuk rekening sejumlah Rp395 juta sedangkan yang lainnya tidak ditemukan unsur pidana.
“Sisa rekening Rp25 miliar setelah disita Rp395 juta itu tetap berada di dalam rekening dan sepenuhnya dana itu berada di tangan pemilik rekening,” katanya.
Polri membuka rekening yang diblokir atas petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Penyidik pada Bareskrim, AKBP Mardiani mengatakan, Polri menyidik kasus ini setelah menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam kasus itu, Polri menemukan indikasi bahwa ada uang Rp395 juta yang diperoleh secara melawan hukum sehingga pemilik rekening yakni G dijadikan tersangka pidana pencucian uang, suap dan penggelapan.
Menurut Mardiani, uang Rp395 juta itu berasal dari tiga transaksi dari PT Megah Jaya Garmeindo dan Robertus Santonius.
PT Megah mengirimkan uang Rp370 juta sedangkan Robertus Rp25 juta.
“Setelah ditelusuri, Robertus ternyata berprofesi sebagai konsultan pajak,” katanya.
Setelah berkas diserahkan ke kejaksaan, jaksa penuntut umum meminta penyidik agar menyita uang Rp395 juta yang masih ada dalam rekening untuk memudahkan persidangan.
Penyidik lalu meminta pimpinan bank untuk membuka rekening Rp25 miliar yang telah diblokir sebelumnya.
Dengan begitu, sisa rekening Rp25 miliar setelah disita Rp395 juta tetap berada di dalam rekening.
Namun Mardiani mengaku bahwa selama penyidikan tersangka G tidak ditahan dengan alasan selalu datang jika dipanggil, memiliki domisili yang jelas baik rumah maupun pekerjaanya.
Ia menyatakan, setelah berkas diserahkan ke jaksa, penyidik juga terus mempelajari keterlibatan Roberto dalam kasus ini kendati belum mengarah adanya tersangka.
Dikdik menambahkan, di sela-sela penyidikan, Polri menerima tamu bernama Andi Kosasih yang mengaku sebagai pemilik uang itu.
Namun Polri tidak menemukan unsur pidana dalam kasus itu kendati ada keterangan tambahan dari Andi.
Sementara itu mantan Direktur II Bareskrim Brigjen Pol Edmond Ilyas yang kini menjadi Kapolda Lampung mengatakan, semua tahapan penyidikan hingga selesai sudah dilaporkan ke Susno sebagai Kabareskrim.
“Kemarin, pagi-pagi Pak Susno menuduh saya tapi sore hari kok memuji saya dalam penyidikan ini. Kalau memuji, berarti penyidikan saya benar kan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa penyerahan tersangka dan berkas ke jaksa juga terjadi saat Susno sebagai Kabareskrim.
“Saat sertijab Kabareskim, 29 Oktober 2009, berkas sudah dinyatakan lengkap sehingga penyidikan selesai dan tinggal diserahkan ke jaksa. Penyerahan ke jaksa kan pada 3 November 2009,” katanya.
Direktur II Bareskrim Brigjen Pol Raja Erizman mengatakan, saat menjabat, dirinya pernah meminta agar rekening Rp25 miliar yang diblokir dibuka.
Blokir rekening dibuka agar bisa menyita Rp395 untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Surat permintaan buka blokir juga dikirim ke Susno sebagai Kabareskrim, Bank Indonesia dan PPATK.
Sebelumnya, Susno menuduh adanya dugaan mafia kasus karena mengubah penyidikan sehingga kasus Rp25 miliar hanya disidik dengan barang bukti Rp395 juta.
Ia menyatakan hal itu saat memberikan keterangan pers usai dimintai keterangan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.
Susno juga menyatakan adanya makelar kasus yang berkantor di antara ruang kerja Kapolri dan Wakapolri. (Ant/g)
Baca selengkapnya...